Header Ads

Remaja di Bali edarkan sabu-sabu dan ekstasi dituntut 90 bulan penjara

Denpasar (ANTARA) - Seorang remaja di Bali bernama Rizky Januar (18) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, dituntut 90 bulan atau 7 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.   ...

from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/2WnjA0y
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.