Remaja di Bali edarkan sabu-sabu dan ekstasi dituntut 90 bulan penjara
Denpasar (ANTARA) - Seorang remaja di Bali bernama Rizky Januar (18) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, dituntut 90 bulan atau 7 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
...
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/2WnjA0y
via IFTTT
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/2WnjA0y
via IFTTT
Post a Comment