MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan).
"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatal...
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/2XH4F1U
via IFTTT
from BacaSaja.Today Sosial Bookmark Indonesia https://ift.tt/2XH4F1U
via IFTTT
Post a Comment