Akhirnya Pihak Kejaksaan Tanah Bumbu Panggil Mardani Maming Jadi Saksi Dugaan Suap Izin Pertambangan
KEJAKSAAN Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), memanggil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Marming. Dia akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap izin kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Pemanggilan Mardani tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B-403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.
Pemanggilan Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Baca juga: KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati PPU “Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” kata I Wayan dalam surat pemanggilan yang dikutip, Senin (28/3).
Dalam surat itu, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diminta menghadap tiga jaksa penuntu umum, yakni Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani, Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Rhasky Gandhy Arifan. Pemeriksaan Mardani akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banjarmasin. Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kab Tanah Bumbu, Kalsel, dan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010. Henry Soetio kemudian bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani.
Pada pertengahan 2010, Mardani lalu memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu. Perkenalan itu untuk membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Dwidjono bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN. Di akhir 2015, Dwdjono meminjam uang kepada Henry Soetio untuk keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan saat pensiun pada 2016. Pada awal 2021, pinjaman Dwidjono itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinjaman itu diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi. Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam persidangan, jaksa ingin mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang ditandatangi langsung Mardani. Dwidjono bahkan disebut memproses permohonan pengalihan IUP OP BKPL kepada PCN atas perintah Mardani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Mardani bahkan diduga mendapatkan fee dari pengelolaan pemuatan batu bara di pelabuhan
https://pojokbaca.info/2022/03/28/akhirnya-pihak-kejaksaan-tanah-bumbu-panggil-mardani-maming-jadi-saksi-dugaan-suap-izin-pertambangan/?feed_id=1598&_unique_id=624181d39463a
Post a Comment