Sering Mangkir, KPK Ultimatum Bakal Jemput Paksa Mardani Maming
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Denny Indrayana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi sabar menunggu putusan praperadilan. Setelah putusan, dia mengatakan KPK bisa memanggil kliennya.
“Kemarin hari Kamis kami sudah mengirimkan surat ke KPK untuk penundaan,” kata Denny Indrayana, lewat pesan Jumat, 22 Juli 2022.
Dia meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan. Dia mengatakan proses sidang ini tidak akan memakan waktu lama. Dalam 7 hari, hakim akan mengambil keputusan apakah penetapan tersangka terhadap kliennya sah atau tidak. “Akan ada putusan Rabu pekan depan,” tutur dia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan setelah itu KPK bisa memanggil atau melakukan tindakan lainnya dalam penyidikan. “Jika memang masih dimungkinkan, karena kami mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK meminta Mardani untuk hadir pada panggilan pemeriksaan. KPK memperingatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membolehkan penyidik menjemput paksa. “Dua kali dipanggil tidak hadir, penyidik punya kewenangan menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini diduga bermula dari PT Prolindo Cipta Nusantara yang mendapatkan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Peralihan IUP ini sebenarnya dilarang.
PT PCN diduga memberikan sejumlah uang kepada PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya. Kedua perusahaan yang berafiliasi dengan Grup PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan milik keluarga Mardani Maming. Aliran uang itu diduga merupakan imbal balik dari peralihan IUP yang diteken Mardani. KPK telah memanggil Mardani pada 14 Juli 2022 dan 21 Juli 2022. Mardani tidak hadir dalam 2 panggilan itu dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.
KPK menyatakan proses penyidikan kasus suap itu tidak terganggu dengan adanya praperadilan. KPK beranggapan praperadilan tak bisa jadi alasan tersangka tidak menghadiri panggilan KPK.
https://pojokbaca.info/2022/07/22/sering-mangkir-kpk-ultimatum-bakal-jemput-paksa-mardani-maming/?feed_id=3758&_unique_id=62daa1a5083f4
Post a Comment